HADAPI AKREDITASI, LPM IAIN KENDARI SELENGGARAKAN ADVOKASI AKREDITASI PRODI KE LAM

Kendari, LPM – Dalam rangka menghadapi akareditasi dan re-akreditasi beberapa program studi di IAIN Kendari, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Kendari selenggarakan kegiatan advokasi akreditasi Program Studi (Prodi) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Saat ini terdapat dua Prodi dalam persiapan penyusunan dan akan mengusul borang akreditasi, yaitu Prodi Manajemen Bisnis Syariah (S1-MBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Prodi Pendidikan Bahasa Arab (S1-PBA) Pascasarjana IAIN Kendari. Kegiatan advokasi ini berbentuk diskusi untuk persiapan pelaksanaan borang akreditasi yang langsung ditujukan pada lembaga akreditasi mandiri (LAM). Perlu untuk mengetahui perbedaan dari instrumen akreditasi pada BAN-PT dengan Akreditasi pada LAM, agar mudah dalam menyusun borang akreditasi nantinya.
Wakil Rektor I IAIN Kendari, Dr. Jumarddin La Fua, S.Si., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa “dalam hal untuk penyusunan borang perlu dilakukan advokasi akreditasi prodi ke LAM dengan tujuan agar memudahkan dalam penyusunan borang nantinya. Sebelum penyusunan borang akreditasi LPM perlu untuk menyusun matriks penilaian yang akan menjadi acuan dan strategi dalam penyusunan borang akreditasi nantinya”. Warek I juga menambahkan bahwa, Permasalahan yang kerap dihadapi dalam penyusunan borang akreditasi adalah jumlah dosen dimana masih kurangnya dosen dengan jabatan fungsional lektor kepala, yang dibutuhkan untuk pemenuhan point akreditasi prodi. Selain itu juga permasalahan lain yang sering dihadapi adalah waktu tunggu lulusan dalam mendapatkan pekerjaan dan masa studi mahasiswa. Sehingga dengan adanya matriks penilaian tersebut kita mudah untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dan menemukan strategi dalam penyelesaian masalah tersebut.
Dalam penyusunan borang akreditasi Pada LAM nantinya perlu untuk mengetahui instrumen apa saja yang tersedia dan harus mengikuti persyaratan pada setiap instrumen yang ada, misalnya dalam jumlah kata yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan jumlah kata yang dilampirkan agar dapat terbaca ketika saat pengiriman dokumen borang baik pada dokumen LED maupun LKPS. Begitu pula dengan permintaan dokumen yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan permintaan yang terdapat pada instrumen yang ada.
Penulis: Wa Alimuna & Tandri Patih
Editor: Tandri Patih
0 1