Sasaran & Strategi Pencapaian
Kebijakan | Sasaran | Strategi |
---|---|---|
Kebijakan Pertama: | ||
Percepatan pengembangan sistem penjaminan mutu yang melibatkan kesadaran dan tanggung jawab setiap unit kerja | Keaktifan Tim Penjaminan Mutu dalam Forum Penjaminan Mutu PTKI se-Indonesia | Berperan aktif dalam pertemuan Forum Penjaminan Mutu PTKI se-Indonesia |
Terbangunnya kerja sama dan kekompakan semua unit dalam merancang, menyusun, melakukan dan meng evaluasi program serta kegia tan yang berbasis mutu | Membangun sinergitas seluruh unit untuk merancang, menyusun, dan melakukan program dan kegiatan yang berbasis mutu | |
Dingkatkannya kesadaran dan tanggung jawab mutu semua civitas akademika pada bidang kerja masing-masing | Meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika untuk bertanggung jawab pada bidang kerja yang berlandaskan standar mutu | |
Peningkatan mutu padaakvitas dan produkvitas kinerja civitas akademika | Meningkatkan mutu akvitas dan produkvitas kinerja civitas akademika | |
Keterlibatan semua pimpinan dan unit dalam pertemuan bersama untuk menjamin dan meningkatkan mutu lembaga | Mengadakan rapat bersama yang melibatkan pimpinan dan semua unit di lingkup IAIN Kendari | |
Kebijakan Kedua: | ||
Pendokumentasian panduan dan pedoman penjaminan mutu pada semua akvitas akademik dan nonakademik dalam database tunggal yang terintegrasi secara online | Ketersediaan jumlah dokumen yang relevan dengan kebutuhan penjaminan mutu, baik akademik maupun nonakademik | Menambah dan melengkapi dokumen-dokumen mutu terkait dengan akvitas akademik maupun nonakademik |
Ketersediaan aplikasi baseline data tunggal yang terintegrasi secara online dan memuat seluruh dokumen mutu dan dapat diakses, baik secara internal maupun eksternal | Membuat aplikasi data base tunggal yang terintegrasi dan memuat dokumen-dokumen mutu yang dapat diakses secara online | |
Kebijakan Ketiga: | ||
Pengembangan dan peningkatan pelayanan akademik dan nonakademik yang terstandar untuk membangun budaya mutu (quality culture) pada semua civitas akademika | Tersedianya sarana dan prasarana akademik maupun nonakademik yang memenuhi standar mutu | Pengadaan sarana dan prasarana serta sistem pelayanan yang prima yang berbasis mutu |
Ketersediaan layanan akademik dan nonakademik yang cepat, santun, dan transparan | Menciptakan kondisi dan situasi yang memungkinkan seap pelayananan akademik dan nonakademik didapatkan oleh semua pihak, baik internal maupun eksternal | |
Kebijakan Keempat: | ||
Pengembangan dan peningkatan sistem audit mutu internal yang dilakukan secara bertahap, menyeluruh, konsisten dan berkesinambungan serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel | Dingkatkannya sistem audit mutu internal (AMI) secara bertahap dan menyeluruh sebagai bahan monitoring dan evaluasi | Meningkatkan sistem audit mutu internal secara bertahap dan menyeluruh |
Terlaksananya proses monitoring dan evaluasi secara bertahap dan menyeluruh | Meningkatkan proses monitoring dan evaluasi yang bertahap dan menyeluruh, serta memberikan saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bahan perbaikan mutu internal |
|
Dilaksanakannya tindakan perbaikan, pengendalian, dan pen yempurnaan hasil audit mutu internal | Melaksanakan tindakan perbaikan, pengendalian, dan peningkatan atas hasil rekomendasi audit mutu internal | |
Bertambahnya kualitas dan kuantitas auditor internal | Menambah jumlah, kapasitas dan kompetensi auditor internal dengan cara mengadakan workshop dan refreshment auditor | |
Dijalinnya kerjasama dengan stakeholder dan pengguna lulusan guna peningkatan mutu institusi | Mengembangkan relasi dan jejaring dengan stakeholder dan pengguna lulusan bagi peningkatan mutu internal | |