Tugas dan Fungsi Kapus. Audit & Pengendalian Mutu Lembaga Penjaminan Mutu

A. Tugas
Tugas Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu adalah sebagai berikut:
-
Menjaga kerahasiaan data Lembaga Penjaminan Mutu;
-
Mengelola pengawasan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggidi IAIN Kendarimelalui Audit Mutu Internal (AMI) sebagai masukan untuk perencanaan program kebijakan mutu institusi;
-
Melakukan audit mutu eksternal, seperti akreditasi dan ISO;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bahan masukan rancangan standar institusi selanjutnya;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program studi dengan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan tentang kelanjutan, perluasan atau penghentian program studi di IAIN Kendari;
-
Melaksanakan dokumentasi terkait dengan prosesdan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan;
-
Mengembangkan sistem dan pola pengawasan dan pengendalian mutu yang berkelanjutan;
-
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan melalui Ketua Penjaminan Mutu;
-
Melaporkan kegiatan proses pengawasan dan pengendalian mutu kepadaKetua LPM.
B. Fungsi
Fungsi Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu adalah:
-
Merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan proses pengawasan dan pengendalian mutu; dan
-
Mengendalikan komponen-komponen sistem pengawasan dan pengendalian mutu