Tugas dan Fungsi Kapus. Pengembangan Standar Mutu Lembaga Penjaminan Mutu

A. Tugas
Tugas Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu adalah sebagai berikut:
-
Menjaga kerahasiaan data Lembaga Penjaminan Mutu;
-
Membuat semua draf penjaminan mutu;
-
Merencanakan dan membuat draf sistem penjaminan mutu internal (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, proses mutu, formulir mutu);
-
Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu;
-
Merencanakan dan membuat draf peraturan IAIN Kendari;
-
Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu sebagai dasar pengendalian mutu;
-
Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu;
-
Melakukan diskusi tentang rancangan/draf mutu dengan pihak-pihak terkait, seperti fakultas, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota Lembaga Penjaminan Mutu;
-
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan intitut melalui Ketua Penjaminan Mutu;
-
Melaporkan kegiatan proses pengembangan mutu kepada Ketua LPM.
B. Fungsi
Fungsi Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu adalah:
-
Merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan proses penjaminan mutu; dan
-
Mengendalikan komponen-komponen sistem penjaminan mutu.