Tugas dan Fungsi Arsiparis Lembaga Penjaminan Mutu

A. Tugas
Tugas Arsiparis LPM adalah sebagai berikut:
-
Menjaga kerahasiaan data Lembaga Penjaminan Mutu;
-
Mengonsep surat, memeriksa dan memaraf surat keluar;
-
Mensortir surat yang masuk;
-
Membuat disposisi dan tindak lanjut dari disposisi surat, memo dan nota dinas;
-
Mengarsipkan surat masuk, keluar, disposisi, memo dan nota dinas;
-
Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke Kepala Pusat, Sekretaris, Ketua LPM dan pejabat yang terkait;
-
Mendata dan inventaris barang-barang milik LPM;
-
Memimpin dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas pada Subbag Tata Usaha;
-
Membantu Ketua dan Sekretaris menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
-
10.Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbingdan mengkoordinasikan pelaksanaan tugasstaf administrasi;
-
11.Mengkoordinasikan danmelakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, perlengkapan dan IKN;
-
Mempelajari dan menilai laporan prestasi LKH staf
-
13.Mengkoordinasikan dan memproses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan kepada sekretaris dan ketua LPM;
-
Memberikan usulan atau saran kepada ketua lembaga;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
B. Fungsi
Fungsi Arsiparis LPM adalah:
-
Mengendalikan proses persuratan di lingkungan LPM;
-
Mengagendakan dan mengklasifikasi surat-surat;
-
Menginventaris barang-barang milik LPM.