Tugas dan Fungsi Ketua
Lembaga Penjaminan Mutu

A. Tugas
Tugas Ketua adalah sebagai berikut:
-
Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di IAIN Kendari berlangsung secara efektif;
-
Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait denganproses penjaminan mutu;
-
Mengorganisir dan mengkoordinir kegiatan di lingkungan LPM;
-
Mengontrol proses penjaminan mutu di IAIN Kendari;
-
Memantau kinerja anggota LPM;
-
Mengevaluasi proses penjaminan mutu demi perbaikan mutu secara berkesinambungan;
-
Memimpin rapat dalam penyusunan draft penjaminan mutu;
-
Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh LPM;
-
Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders terkait;
-
Melaporkan kegiatan prosespenjaminan mutu dilingkungan IAIN Kendari kepada Rektor.