Tugas dan Fungsi Sekretaris
Lembaga Penjaminan Mutu
Lembaga Penjaminan Mutu

A. Tugas
Tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
Menjamin kerahasiaan data LPM;
Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
Merancang jadwal kegiatan proses penjaminan mutu;
Menggandakan draftdan peralatan serta bahanpenjaminan mutu;
Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM;
Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
Membantu memfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM
Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM
Melaporkan kegiatan prosespenjaminan mutu kepada Ketua LPM