SEKRETARIS Tugas dan Fungsi SekretarisLembaga Penjaminan Mutu Hj. Isna Humaera, S.Ag., M.Pd. A. Tugas Tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;Menjamin kerahasiaan data LPM;Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;Merancang jadwal kegiatan proses penjaminan mutu;Menggandakan draftdan peralatan serta bahanpenjaminan mutu;Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM; Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;Membantu memfasilitasi kegiatan di semua bidang LPMMerencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPMMelaporkan kegiatan prosespenjaminan mutu kepada Ketua LPM B. Fungsi Fungsi sekretaris adalah merancang, mengadministrasikan,mengagendakan, dan membantu kegiatan dan anggaran serta membantu Ketua LPM.