DALAM RANGKA PEMUTKHIRAN DOKUMEN, LPM SELENGGARAKAN WORKSHOP PENYUSUNAN DOKUMEN SPMI IAIN KENDARI

Kendari, LPM IAIN Kendari – Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Kendari menyelenggarakan workshop penyusunan dokumen SPMI dalam rangka pemutakhiran dokumen mutu IAIN Kendari. Kegiatan yang dilaksanakan pada 21 – 23 November 2024, di Ruang Teater I Gedung Labarotorium Multimedia IAIN Kendari.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu IAIN Kendari, Dr. Samrin, M.Pd.I. menyampaikan dalam sambutannya “Kegiatan ini sangat penting mengingat salah satu program CATUR ASI rektor IAIN Kendari yaitu menjadikan kampus ini menjadi UIN, oleh karena itu SPMI ini menjadi sangat penting untuk sama-sama kita benahi”.

Pada kegiatan ini, Bapak Dr. Muhammad Nur Akbar Rasyid, M.Pd., M.Ed., Ph.D. selaku narasumber, juga menyampaikan bahwa dalam implementasi SPMI, keberhasilan sangat bergantung pada dukungan dan komitmen pimpinan serta seluruh unsur terkait, termasuk dosen. Namun, masih terdapat kendala terkait minimnya jumlah SDM yang memahami dengan baik SPMI, serta kekurangan kualitas dan kuantitas auditor mutu internal. Hal ini berdampak pada belum tersusunnya dokumen SPMI dengan baik, sehingga siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Pengembangan) tidak berjalan dengan optimal dan hasil akreditasi belum memadai.
“Sebagai acuan penyusunan SPMI, digunakan Permenristekdikti No. 53 Tahun 2023, yang mengatur bahwa SPMI harus direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Dalam Pasal 54, terdapat dua standar utama, yaitu bidang akademik yang mencakup Tridharma Perguruan Tinggi, serta bidang non-akademik yang meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, serta sarana dan prasarana“, tambahnya .
Pada aspek pendidikan, beberapa standar yang perlu diperhatikan adalah kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, standar penilaian, pengelolaan standar isi, serta standar dosen dan tenaga kependidikan (tendik), sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Sementara itu, pada bidang penelitian, ada standar luaran penelitian, standar proses, dan standar masukan penelitian, yang juga berlaku pada pengabdian masyarakat. Semua standar ini terbagi dalam tiga kategori: masukan, proses, dan luaran. Perubahan yang signifikan dalam standar pendidikan tinggi saat ini adalah kewajiban bagi mahasiswa untuk menerbitkan tugas akhir dalam jurnal terakreditasi, meskipun tugas akhir dapat berupa prototype, proyek, atau bentuk lainnya. Namun, bagi mahasiswa program magister terapan dan doktor/doktor terapan, tugas akhir tetap wajib diberikan meskipun tidak harus diterbitkan di jurnal.
Seiring dengan adanya Permenristekdikti No. 53 Tahun 2023, pedoman SPMI mengalami pembaruan. Terdapat kebijakan baru, pedoman penerapan siklus PPEPP, serta standar, kriteria, norma, dan acuan mutu. Dokumen terakhir mengenai tata cara pendokumentasian implementasi SPMI juga mengalami perubahan, tidak lagi disebut sebagai standar mutu atau manual dan formulir mutu.
Penyusunan dokumen SPMI dilakukan sesuai dengan pedoman yang ada, menggunakan teknik perumusan standar Dikti dengan pola ABCD. SPMI memiliki keterkaitan erat dengan SPME, dimana tanpa SPME, program studi tidak dapat memenuhi syarat akreditasi, sedangkan tanpa SPMI, program studi tidak dapat meluluskan mahasiswa sesuai standar yang ditetapkan. Pentingnya penyusunan dokumen SPMI adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan akreditasi. Salah satu elemen utama dalam penyusunan dokumen adalah pernyataan standar yang jelas, seperti rasio dosen, dekan, dan ketua jurusan, serta kewajiban dosen untuk hadir dalam perkuliahan selama 16 kali pertemuan setiap semester.
Praktik penyusunan dokumen SPMI sesuai dengan Permenristekdikti No. 53 Tahun 2023 dilakukan melalui pembagian kelompok yang telah ditentukan oleh Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu LPM IAIN Kendari. Hasil dari kegiatan ini akan menghasilkan draft dokumen SPMI, baik untuk aspek akademik maupun non-akademik.
Penulis: Wa Alimuna & Tandri Patih
Editor: Tandri Patih

