Sasaran & Strategi Pencapaian

KebijakanSasaranStrategi
Kebijakan Pertama:
Percepatan pengembangan sistem penjaminan mutu yang melibatkan kesadaran dan tanggung jawab setiap unit kerjaKeaktifan Tim Penjaminan Mutu dalam Forum Penjaminan Mutu PTKI se-IndonesiaBerperan aktif dalam pertemuan Forum Penjaminan Mutu PTKI se-Indonesia
Terbangunnya kerja sama dan kekompakan semua unit dalam merancang, menyusun, melakukan dan meng evaluasi program serta kegia tan yang berbasis mutuMembangun sinergitas seluruh unit untuk merancang, menyusun, dan melakukan program dan kegiatan yang berbasis mutu
Dingkatkannya kesadaran dan tanggung jawab mutu semua civitas akademika pada bidang kerja masing-masingMeningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika untuk bertanggung jawab pada bidang kerja yang berlandaskan standar mutu
Peningkatan mutu padaakvitas dan produkvitas kinerja civitas akademikaMeningkatkan mutu akvitas dan produkvitas kinerja civitas akademika
Keterlibatan semua pimpinan dan unit dalam pertemuan bersama untuk menjamin dan meningkatkan mutu lembagaMengadakan rapat bersama yang melibatkan pimpinan dan semua unit di lingkup IAIN Kendari
Kebijakan Kedua:
Pendokumentasian panduan dan pedoman penjaminan mutu pada semua akvitas akademik dan nonakademik dalam database tunggal yang terintegrasi secara onlineKetersediaan jumlah dokumen yang relevan dengan kebutuhan penjaminan mutu, baik akademik maupun nonakademikMenambah dan melengkapi dokumen-dokumen mutu terkait dengan akvitas akademik maupun nonakademik
Ketersediaan aplikasi baseline data tunggal yang terintegrasi secara online dan memuat seluruh dokumen mutu dan dapat diakses, baik secara internal maupun eksternalMembuat aplikasi data base tunggal yang terintegrasi dan memuat dokumen-dokumen mutu yang dapat diakses secara online
Kebijakan Ketiga:
Pengembangan dan peningkatan pelayanan akademik dan nonakademik yang terstandar untuk membangun budaya mutu (quality culture) pada semua civitas akademikaTersedianya sarana dan prasarana akademik maupun nonakademik yang memenuhi standar mutuPengadaan sarana dan prasarana serta sistem pelayanan yang prima yang berbasis mutu
Ketersediaan layanan akademik dan nonakademik yang cepat, santun, dan transparanMenciptakan kondisi dan situasi yang memungkinkan seap pelayananan akademik dan nonakademik didapatkan oleh semua pihak, baik internal maupun eksternal
Kebijakan Keempat:
Pengembangan dan peningkatan sistem audit mutu internal yang dilakukan secara bertahap, menyeluruh, konsisten dan berkesinambungan serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabelDingkatkannya sistem audit mutu internal (AMI) secara bertahap dan menyeluruh sebagai bahan monitoring dan evaluasiMeningkatkan sistem audit mutu internal secara bertahap dan menyeluruh
Terlaksananya proses
monitoring dan evaluasi secara bertahap dan
menyeluruh
Meningkatkan proses
monitoring dan evaluasi yang bertahap dan
menyeluruh, serta
memberikan saran
perbaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bahan
perbaikan mutu internal
Dilaksanakannya tindakan perbaikan, pengendalian, dan pen yempurnaan hasil audit mutu internalMelaksanakan tindakan perbaikan, pengendalian, dan peningkatan atas hasil rekomendasi audit mutu internal
Bertambahnya kualitas dan kuantitas auditor internalMenambah jumlah, kapasitas dan kompetensi auditor internal dengan cara mengadakan workshop dan refreshment auditor
Dijalinnya kerjasama dengan stakeholder dan pengguna lulusan guna peningkatan mutu institusiMengembangkan relasi dan jejaring dengan stakeholder dan pengguna lulusan bagi peningkatan mutu internal