Tugas & Fungsi

       Organisasi Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri pasal 59 menyebutkan bahwa tugas Lembaga Penjaminan Mutu adalah mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu kegiatan akademik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, maka pasal 60 Ortaker IAIN Kendari menyebutkan bahwa LPM memiliki fungsi: (a) pelaksanaan pengembangan mutu akademik; (b) pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan (c) pelaksanaan administrasi lembaga. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki organ pelaksana yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Kepala Pusat, dan Subbagian Tata Usaha sebagaimana diatur dalam pasal 61-pasal 65 sebagaimana berikut:

  1. Ketua mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal institut berdasarkan kebijakan rektor (pasal 62). 
  2. Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan ketua lembaga (pasal 63). 
  3. Kepala Pusat Pengembangan Standar mempun yaitu tugas pengembangan standar mutu akademik (pasal 64, ayat 2). 
  4. Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu mempun yaitu tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik (pasal 64, ayat 4). 
  5. Kepala Subbagian Tata Usaha mempun yaitu tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM (pasal 65).